Pemerintah Tidak Menghedaki Revisi UU Pilkada
“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu”, tegas Mesesneg.
Ia menambahkan, “Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.
Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan Pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” tandasnya (pb-5)