
Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Tujuan dari UU ini adalah menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga negara, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id. (pb-5)