Pemerintah Telah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Jakarta, Pojokbebas.com – Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Menkumham Yasonna Laoly dalam rilis kemenkumham.go.id, Minggu (21/2) mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sejak awal dibuat bertujuan untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. UU ini akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat, ungkapnya.
Selain itu, terang Yasonna, UU ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Lalu, tambah Yasonna dengan diundangkannya Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi memoentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.