Pemerintah Provinsi Papua Menerbitkan NIP Untuk Tenaga Kesehatan dan Pendidik Tanpa Serdik dan STR
Jayapura, Pojokbebas.com – Meski tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik), Pemerintah Provinsi Papua tetap akan menerbitkan Nomor Induk Pengawai (NIP) bagi guru dan tenaga Kesehatan yang lulus CPNS rekrutmen 2018.
Keistimewaan itu disebabkan oleh situasi dan kondisi Provinsi Papua yang kekurangan tenaga kesehatan dan pendidik.
Sebagaimana diketahui Surat Tanda Registrasi (STR) dan Serdik untuk guru merupakan salah satu syarat untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Namun, syarat ini dikecualikan karena kondisi dan situasi Papua yang kelangkaan tenaga Kesehatan dan pendidi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Senin (21/9/2020), sebagaimana dirilis situs papua.go.id.
Ia mengatakan, “kita sudah minta kepada Menpan RB dan BKN supaya bagi guru dan tenaga kesehatan yang belum miliki STR dan Serdik supaya tetap diterbitkan NIP-nya dulu.