Pemerintah Perpanjang PPKM Dari 26 Januari Hingga 8 Februari 2021
Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya. (pb-5)