Pemerintah Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Jika transformasi digital ID terlaksana, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital.

“Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,” imbuhnya.

BACA JUGA:
Dana BLT Distop, Protokol Kesehatan, dan Kebijakan Pemerintah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More