Pemerintah Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Jika transformasi digital ID terlaksana, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital.
“Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,” imbuhnya.