Pemerintah Bentuk Tim Independen Akomodasi Aspirasi Masyarakat Untuk RPP dan RPerpes UU Cipta Kerja

Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.

Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang.

Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara. (pb-5).

BACA JUGA:
KSPI Sebut UU Ciptaker Akan Menciptakan Ketidakadilan bagi Buruh
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More