Pemerintah Bentuk Tim Independen Akomodasi Aspirasi Masyarakat Untuk RPP dan RPerpes UU Cipta Kerja
Jakarta, Pojokbebas.com – Setelah berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah kini sedang menyiapkan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres). RPP dan RPerpres merupakan turunan Undang-Undang tersebut.
Penyusunan RPP dan RPerpres akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi luas masyarakat.
Diharapkan dengan partisipasi aktif tersebut, RPP dan RPerpres atas Undang-Undang Cipta Kerja menjadi lebih responsive terhadap aspirasi masyarakat dan seluruh stakeholder yang terkait.
Untuk menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah menyiapkan sebuah tim yang independent. Tim ini akan menampung aspirasi, masukan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dirilis dalam setkap.go.id yang dikutip oleh pojokbebas.com, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumaat (20/11) mengatakan, “Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,”