Pemerintah Bentuk Tim Independen Akomodasi Aspirasi Masyarakat Untuk RPP dan RPerpes UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumaat (20/11)

Jakarta, Pojokbebas.com – Setelah berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah kini sedang menyiapkan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres). RPP dan RPerpres merupakan turunan Undang-Undang tersebut.

Penyusunan RPP dan RPerpres  akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi luas masyarakat.

Diharapkan dengan partisipasi aktif tersebut, RPP dan RPerpres atas Undang-Undang Cipta Kerja menjadi lebih responsive terhadap aspirasi masyarakat dan seluruh stakeholder yang terkait.

Untuk menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah  menyiapkan sebuah tim yang independent. Tim ini akan  menampung aspirasi, masukan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dirilis dalam setkap.go.id yang dikutip oleh pojokbebas.com, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumaat (20/11) mengatakan, “Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,”

BACA JUGA:
Wow, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal Pertama 2022 5,01 Persen
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More