Pemerintah Bangun SPBU dan Jaringan Distribusi Listrik di Tiga Kawasan Perbatasan
Pembangunan tersebut merupakan Instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.
“Program kegiatan pembangunan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” lanjut rilis bnpp.go.id tersebut.
Kementerian ESDM telah menetapkan pembangunan SPBU dan pengembangan distribusi jaringan listrik di kawasan perbatasan Motaain, NTT, akan digarap dalam jangka waktu dua tahun dalam satu paket pembangunan.
“Pembangunan SPBU dan pengembangan distribusi jaringan listrik di kawasan perbatasan Motaain akan digarap dalam jangka waktu dua tahun dengan masing-masing volume satu paket,” tutup rilis bnpp.go.id.*(Pb-7)