Pemerintah Akan Menaikan Cukai Rokok Untuk Mengendalikan Konsumsi Rokok Masyarakat

Menkeu mengharapkan kebijakan itu akan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Dengan adanya kebijakan itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.

Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.

Lalu pada sisi kesejahteraan masyarakat pemerintah akan mendukung melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan.

Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

BACA JUGA:
Sri Mulyani : Gaji Ke 13 Diberikan pada Bulan Agustus
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More