Pemerintah Akan Menaikan Cukai Rokok Untuk Mengendalikan Konsumsi Rokok Masyarakat

Menteri keuangan
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati | ket foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com-Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2021. Salah satu tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok Kamis (10/12) di Jakarta.

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Kenaikan itu merupakan bagian dari komitment pemerintah untuk menyimbangkan dan mengedalikan konsumsi rokoko masyarakat dari produksi hasil tembakau.

BACA JUGA:
Respons Kecelakaan Truk, Kemenhub Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More