
Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
Ayat (1) Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas Hak Guna Usaha ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3) Penetapan tanah negara bekas Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DAPAT diberikan kepada bekas pemegang hak atau pihak lain atau dapat digunakan untuk: – Reforma Agraria; – Program strategis negara; dan/atau – Cadangan negara lainnya.
Pernyataan DAPAT tersebut diatas tidak imperative melainkan fakultatif (boleh atau tidak apabila memenuhi syarat tertentu). Oleh karena itu, kami berkepantingan untuk membantu Negara menerapkan asas bertindak jujur berkaitan dengan jumlah luas lahan. Dan ternyata kami menemukan ada selisih jumlah luas lahan seluas 32 ha dari 40% dari 868,730 ha yakni 347,392 ha dengan yang diusulkan PT. Krisrama sebasar 380. Kalau ini dibiarkan tanpa kontrol, maka bagian masyarakat adat dari REFORMA AGRARIA akan ikut berkurang.
Demikianlah penjelasan kami untuk kali ini. saya tetap senang berdiskusi apalagi kami selalu diuji untuk menunjukan konsep dan basis argumentasi kritis kami atas pilihan sikap dalam perjuangan ini. Tapi tolong beri tanggapan juga atas tiga temuan kami yang sudah dipaparkan pada jawaban kali lalu soal TIPUAN itu, apakah kami masih mau diancam dengan pasal 310 KHUP atau pasal lainnya menurut KUHP. Kami tunggu.