Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung

Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

3. Jangan cepat-cepat memberi kesimpulan Belanda merampok tanah dari masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage. Begini…. Kesimpulan ini diambil berdasarkan tiga indicator sederhana 1) Belanda itu Penjajah yang membutuhkan tanah luas untuk investasi 2) ada hukum Hindia Belanda yang dipersiapkan untuk aneksasi tanah-tanah pribumi melalu asas Domain Verklaring; 3) Ada cerita perlawanan dari masyarakat adat sejak awal penguasaan belanda terhadap tanah itu hingga sekarang ini. Saya harus percaya pada sejarah yang berkaitan dengan pola aneksasi Hindia Belanda atas tanah pribumi dan cerita masyarakat adat dampingan dan saat ini telah memberi kuasa kepada saya, sampai dengan ada pembuktian sebaliknya. Saya tidak boleh mengabaikan itu dan percaya pada harapan orang-orang yang bertentangan dengan mereka.

Soal bukti surat terhadap peristiwa perampokan saya kira akan sulit ditemukuan, karena tidak ada seorang perampok-pun yang meninggalkan jejaknya secara sengaja untuk ditangkap di kemudian hari. Demikian juga, kami tidak akan percaya kalau ada data dari pihak lain bahwa tanah ini, ketika itu berpindat tangan secara damai dan tanpa cacat cela,

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More