Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
HAL-HAL YANG PERLU DI KLARIFIKASI:
1. Soal Hapus-nya HGU itu definisi Peraturan Perundang-undangan bukan terminologi saya. Kita lihat ulang bunyi pasal 17 huruf a PP No: 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha hapus karena : berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; Pasal 53 ayat (1 dan 2) Permen ATR/BPN No: 7 Tahun 2017 (1) Hapusnya Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.
Jadi kalau ada surat dari Kementrian ATR/BPN untuk memproses HGU, itu pasti karena ada usulan pembaruan HGU oleh PT. Krisrama di atas tanah yang sama yang sudah berubah menjadi tanah negara ketika HGU sebelumnya oleh PT Diag telah berakhir.
2. Soal perpandingan antara Legalitas dan Legal Standing masyarakat adat dan Advocat, ini menurut saya tidak aple to aple… mengapa? Karena ketentuan mengenai advokat ada dalam peraturan perundang-undangan khusus UU No. 18 Tahun 2003. Sebelum ada peraturan ini prokol bamboo juga boleh membela di pengadilan. Nah.. untuk Legalitas dan Legal Standing Masyarakat adat aturan hukumnya apa? Kuncinya hanya pada Pemerintah Paerah yang PROAKTIF menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya mengakui dan melindungi masyarakat adat berdasarkan Permendagri No.52 Tahun 2014.