Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
SUBSTANSI KETIGA:
Standar Haram yang dimaksudkan di sini adalah : Haram bagi kami yang membela agar tidak bertindak mencemari komitment dan ideologi perjuangan yaitu berpihak pada yang kecil dan lemah. Karena sulit diharapkan pada kesadaran moral belaka maka, kami membuatnya eksplisit agar secara internal bisa diukur dan dievaluasi. Banyak perjuangan sering tercemar oleh kerakusan, karena itu kami memasang haram memungut biaya dari para korban dan mendapatkan bagian tanah dari hasil perjuangan seperti yang terjadi di lokasi misi Maumere pada tahun 1989. Banyak perjuangan juga sering tercemar oleh ketidak-adilan dan diskriminatif, oleh karena itu kami membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat adat maupun antara masyarakat adat sendiri berkaitan dengan penguasaan dan distribusi aset mereka. Apakah semua ini untuk mendapatkan pujian dan pengakuan pihak luar? Waktu yang akan membuktikan… Keberadaan Tuhan terlalu tinggi untuk diajak terlibat memberikan penilaian terhadap hamba-hambanya yang hina ini.