Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung

Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)

Oleh karena itu, selama perjuangan ini kami menggunakan Legalitas dan Legal Standing-nya langsung merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Selanjutnya, Sambil menunggu kesadaran Pemerintah Daerah untuk menjalankan Tanggung-jawab dan Kewajibannya, kami terus memperkuat data fisik melalui Pemetaan Partisipatif dan Studi etnografis baik secara mandiri, maupun dalam kerjasamanya dengan UGM-Jogjakarta untuk Eksistensi Tanah Ulayat dalam Rangka Implementasi Permen ATR/BPN No: 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Juga dengan IPB-Bogor untuk Peta Konflik Masyarakat Adat dengan Negara di Seantero Indonesia.

Sejatinya, selama Pemerintah Daerah tidak PROAKTIF menjalankan tanggung-jawab dan kewajibannya berdasarkan Permendagri No: 52 Tahun 2014, kami akan tetap bersama masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage menggunakan Legalitas dan Legal Standing berdasarkan UUD’45 dengan basis de Facto.

SUBSTANSI KEDUA:
Kami menjelaskan begini, advokasi kami telah dilakukan selama 25 tahun sejak 1997. Dalam kebersamaan ini di tingkat nasional sudah ada upaya pembentuk UU tentang Masyarakat Adat dan mangkrak sudah 12 tahun. Dua kali bertemu Presiden Jokowi untuk membahas substansi UU ini, tapi tetap saja dipersulit. Di tingkat daerah pernah ada SK Bupati Sikka No: 444/HK/2016 tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Tim Terpadu Identivikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara EX Hak Guna Usaha di Nangahale, tapi tidak mau dijalankan, INI MAKSUD APA? Dan sejak tahun 2019 kami telah mangajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat di Kabupaten Sikka Kepada Pemerintah Daerah dan juga Pimpinan DPRD, tapi belum juga ditanggapi. Masa masyarakat adat yang terus dituntut legalitas dan legal standing tertulis sementara Pemerintah ABAI terhadap kewajibannya dianggap tidak bermasalah. Semua daya upaya ini telah membuktikan… bahwa pasti akan dilaksanakan itu…. Jauh Panggang dari Api.

BACA JUGA:
Pemberdayaan Perempuan, Puskesmas Poned, dan Profesionalisme Bidan dalam Upaya Mengatasi Kematian Ibu dan Anak Maupun Stunting di NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More