Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
SUBSTANSI PERTAMA:
Sepakat Perintah UUD Pasal 18B yang kemudian harus dilaksanakan oleh Permendagri No: 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu bersifat imperative. Artinya: bersifat perintah yang harus dijalankan. PERTANYAANNYA perintah ini kepada siapa? Siapa yang harus menjalankan TANGGUNG-JAWAB/KEWAJIBAN pengadministrasian hak-hak masyarakat adat? Masyarakat adat sendiri kah?
Menurut saya, perintah Negara berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD’45 ini ditujukan kepada Pemerintah dan DPR yang sudah direspon melalui beberapa UU sektoral seperti UUPA, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir dan Laut serta beberapa UU lainnya. Perintah ini juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah yang secara eksplisit tertuang dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Jadi jelas Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki KEWAJIBAN dan TANGGUNG-JAWAB untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Pertanyaan selanjutnya Apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka telah menjalankan kewajiban dan tanggung-jawab pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Suku Goban Runut dan Soge Natarmage berdasarkan Permendagi No. 52 Tahun 2014? Jawabannya BELUM.