Pemerintah Abai Menjalankan Mandat UUD’45: Jawaban Untuk Wue Marianus Gaharpung
Oleh John Bala, S.H. (Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra)
MENURUT Prof. Maria Sumardjono (Guru Besar Agraria Universitas Gajah Mada).
“Hak masyarakat adat atas wilayah adat bukan hak pemberian negara, tapi hak bawaan yang melekat dalam diri masyarakat adat. …… Hak adat itu tidak akan pernah hilang atau hapus kecuali masyarakat adat punah, atau sebagai pemangku/pemilik hak tersebut tidak mau lagi atau melepaskan hak-hak tersebut kepada pihak lain”
JADI…. “Masyarakat Adat itu ada sebelum Indonesia ada dan sudah diakui dan dihormati keberadaannya dan hak-hak adatnya dalam konstitusi UUD’45. Yang belum itu hanya administrasinya oleh Pemerintah”
TABE WUE… Marianus Gaharpung.
Saya senang dengan dialog yang bermartabat ini. Mari kita bentangkan pendapat kita masing-masing. Perbedaan itu mutlak terjadi kerena kita beda generasi dan beda pengalaman praksisnya.
Seterusnya: Saya akan merefrensi pendapat Maria Sumardjono tersebut di atas untuk meletakan posisi saya dalam pandangan tentang Legalitas dan Legal Standing Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut untuk menjawab Wue Marianus Gaharpung, sebagai berikut: