Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Melampaui Definisi WHO
Indonesia, ungkapnya pernah memiliki UU pada 1960 sebagai UU pertama di bidang kesehatan. UU ini terbit lima tahun setelah pemilu. Lalu pada 1992, Indonesia kembali menerbitkan UU kedua di bidang kesehatan yakni UU No.23 Tahun 1992. Setelah 17 tahun kemudian, Indonesia kembali menerbitkan UU No.3 Tahun 2009.
“Setiap 10 tahun itu diubah karena adanya perubahan-perubahan di lingkungan kesehatan, tak hanya di lingkungan kesehatan sendiri, UU memang harus diubah,” tegasnya. Baca juga: Sebaran Tenaga Dokter Tidak Merata, Baleg DPR RI Bukhori: RUU Pendidikan Kedokteran Akan Berpihak Kepada Daerah 3T
Adapun urgensi pengesahan UU Kesehatan 2023 ini, terang Prof Amal, adalah untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia yang lemah. Hal ini diperkuat dengan kehadiran pandemi Covid-19. Bahkan pada 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
“Di situ mulai terlihat SDM kita lemah, tatanan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangannya lemah. Peraturan Menteri Kesehatan ada, tapi kadang berbenturan,” pungkasnya.