Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo

“Ini mestinya tidak perlu terjadi kalau saja pemerintah menunaikan janjinya kepada pemilik tanah, karena bagaimanapun mereka adalah rakyat yg telah berkorban utk pembangunan. Namun yang terjadi pemerintah lalai dan terkesan tidak ada perhatian untuk menyelesaikan masalah sejak tahun 1992 hingga 2010,” lanjut mantan vokalis Lalong Liba tersebut.

Berikut beberapa Point keputusan hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait perkara gugatan lahan Bandara Komodo yang disalin dari surat putusan perkara No 34/Pdt.G/2021/PN LBJ
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah mengambil tanah milik alm tarsisius Tapu/ayah Para Penggugat sejak tahun 1999 dan belum memberikan tanah pengganti secara tuntas atas tanah seluas 21.939 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah memanfaatkan tanah sawah dan tanah kering seluas 21.939 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) milik alm.Tarsisius tapu / ayah para penggugat sejak Halaman 59 dari 60 Putusan Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Lbj tahun 1992 untuk digunakan oleh Tergugat II sebagai bandara udara komodo adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh dan antara pemerintah kabupaten manggarai / pembantu Bupati Manggarai dengan alm.Tarsisius Tapu tertanggal 8 Mei 1999 dan disaksikan oleh Sekwilcam Komodo, kepala desa Persiapan batu cermin, dan turut Menyaksikan anggota Tim dari Pemda yaitu Kepala kantor Pertanahan kabupaten Manggarai, Kabag Ketertiban pada Setwilda Tk.II manggarai, Kepala bagain PPM pada setwilda Tk.II manggarai, Kabag Tapem pada Setwilda Tk.II manggarai , Kasubsi Pengadaan tanah pada kantor pertanahan kabupaten manggarai , Staf bagian umum pada setwilda tingkat II Manggarai adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa tidak diterimanya secara tuntas tanah pengganti seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) dari tanah seluas 24.000 m2 ( dua puluh empat ribu meter persegi) sebagaimana Berita Acara Penerimaan Kapling Tanah Kering Milik Pemda Di Desa Persiapan Batu cermin tanggal 08 Mei 1999;
6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut diatas kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I lalai memenuhi isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.***(Rafael Rela)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More