
Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo
Selain itu, Majelis hakim menghukum tergugat Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Terkait keputusan tersebut, pengacara dari pihak penggugat, Makarius Paskalis Baut, S.H. melalui sambungan telepn membenarkan keputusan tersebut dan menilai putusan tersebut belum adil karena majelis hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi sejak 1992 hingga 2021 sebagaimana yang dialami oleh penggugat.
“Benar sudah ada keputusan. Namun putusan tersebut belum adil bagi klien kami sebab majelis hakim tidak memperhitungkan kerugian akibat tidak panen sejak tahun 1992 hinggan 2021. Namun kami berharap semua pihak terutama pihak tergugat menghormati keputusan tersebut,” ujar pengacara kondang yang juga politisi PDIP tersebut.
Lebih lanjut Paskalis mengungkapkan bahwa peristiwa seperti ini mestinya tidak terjadi, jika pemerintah memenuhi hak pemilik tanah yang sudah berkorban untuk pembangunan.