Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo

Selain itu, Majelis hakim menghukum tergugat Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng.

Terkait keputusan tersebut, pengacara dari pihak penggugat, Makarius Paskalis Baut, S.H. melalui sambungan telepn membenarkan keputusan tersebut dan menilai putusan tersebut belum adil karena majelis hakim belum memperhitungkan kerugian akibat tidak panen padi sejak 1992 hingga 2021 sebagaimana yang dialami oleh penggugat.

“Benar sudah ada keputusan. Namun putusan tersebut belum adil bagi klien kami sebab majelis hakim tidak memperhitungkan kerugian akibat tidak panen sejak tahun 1992 hinggan 2021. Namun kami berharap semua pihak terutama pihak tergugat menghormati keputusan tersebut,” ujar pengacara kondang yang juga politisi PDIP tersebut.

Lebih lanjut Paskalis mengungkapkan bahwa peristiwa seperti ini mestinya tidak terjadi, jika pemerintah memenuhi hak pemilik tanah yang sudah berkorban untuk pembangunan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More