Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo

Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait perkara gugatan lahan Bandara Komodo yang disalin dari surat putusan perkara No 34/Pdt.G/2021/PN Lbj

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Perkara ganti rugi tanah Bandara Komodo Labuan Bajo telah memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris dari almarhum Tarsisius Tapu.

Dalam perkara ini, Pemda Mabar selaku pihak tergugat 1 diwajibkan untuk mengganti rugi tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut kepada Para Penggugat.
“Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut diatas kepada Para Penggugat” demikian bunyi salah satu amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam surat putusan bernomor : 34/Pdt.G/2021/PN LBJ, yang diterima pojokbebas pada Kamis,31/3/2022.

BACA JUGA:
Sukseskan Vaksinasi dan Bantu Pulihkan Ekonomi, Pemda Mabar Gelar Vaksinasi Massal 2.068 Pelaku Pariwisata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More