Pemda Manggarai Barat Kalah dalam Gugatan Ganti Rugi Tanah Bandara Komodo
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Perkara ganti rugi tanah Bandara Komodo Labuan Bajo telah memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris dari almarhum Tarsisius Tapu.
Dalam perkara ini, Pemda Mabar selaku pihak tergugat 1 diwajibkan untuk mengganti rugi tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut kepada Para Penggugat.
“Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah seluas 10.440 m2 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh meter persegi) tersebut diatas kepada Para Penggugat” demikian bunyi salah satu amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam surat putusan bernomor : 34/Pdt.G/2021/PN LBJ, yang diterima pojokbebas pada Kamis,31/3/2022.