
Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya
Adapun ruang lingkup dari MoU ini yakni meliputi inventarisasi dan identifikasi barang milik Daerah Kab. Belu, Penertiban dan pemulihan status kepemilikan barang milik Daerah Kabupaten Belu, Penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Daerah Kabupaten Belu, dan kegiatan lain yang disepakati.*(Edit. Pb-7/@Prokopimbelu)