Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya

Adapun ruang lingkup dari MoU ini yakni meliputi inventarisasi dan identifikasi barang milik Daerah Kab. Belu, Penertiban dan pemulihan status kepemilikan barang milik Daerah Kabupaten Belu, Penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Daerah Kabupaten Belu, dan kegiatan lain yang disepakati.*(Edit. Pb-7/@Prokopimbelu)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More