Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya

Pemda dan Kejari Belu Tanda-Tangani MOU Terkait Barang Milik Daerah, ini Ruang Lingkupnya
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Kejari Belu, Alfonsius G. Loe Mau, SH.,MH, saat tanda tangani MOU disaksikan oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM. di Ruang Kerja Wakil Bupati Belu, Selasa (28/12/2021). (Foto: @prokopimbelu)

 

ATAMBUA, Pojokbebas.com – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Kejaksaan Negeri Belu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik Daerah Kabupaten Belu yang dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Bupati Belu, Selasa (28/12/2021).

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Kejari Belu, Alfonsius G. Loe Mau, SH.,MH, serta disaksikan oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM.

Penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemprov NTT dan Kejati NTT yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu serta selanjutnya akan dibentuk Tim bersama yang terdiri dari pihak Pemda dan Jaksa.

BACA JUGA:
Tren Kasus Covid-19 di Sikka Mulai Meningkat, Warga  Diminta Taati Prokes 4M dan Gencarkan Vaksinasi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More