Pembangunan Sarana Pariwisata di Pulau Rinca Harus Dikaji Secara Komprehensif
Menanggapi syarat yang disampaikan oleh Setber PM-MB tersebut, Dirjen PHKA juga menegaskan: “Pengelolaan kawasan konservasi wajib mempertimbangkan tujuan pengelolaannya yang diterjemahkan ke dalam pemanfaatan ruang dalam zonasi-zonasi berdasarkan PermenHut no 56 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Taman Nasional.
Dialog itu merupakan tindak lanjut surat Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE. Dalam surat itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat meminta kesediaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk menerima kunjungan utusan dari Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri dari; Perwakilan Pemerintah Daerah, perwakilan fraksi-fraksi DPRD Mabar (8 orang), utusan Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMABB) sebanyak (3 orang), serta utusan dari Sekretariat Bersama (Sekber) Manggarai Barat sebanyak 3 orang. Perihal dari surat tersebut adalah permohonan dialog dengan pemerintah pusat.
Namun sanyangnya pertemuan dialog terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana wisata di Pulau Rinca itu hanya dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Bersama melalui Sekretaris Jenderalnya yaitu Forianus Suion atau yang dikenal dengan panggilan Ferry Adu.