Pembagunan Wisata Super Premium Labuan Bajo Untuk Siapa?
Oleh: Piter Ruman (Politisi PDI Perjuangan/Praktisi Hukum, Tinggal di Karawang, Jabar)
Dari perubahan naman itu, sebagai masyarakat kita tidak mengetahui dengan pasti siapa yang punya otoritas? Dan otoritas atas apa? Apakah atas pariwisata? Kalau otoritas atas pariwisata mengapa obyek otoritas “pariwisatanya” tidak ada?
Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan-dugaan liar pada masyarakat. Tidak jelasnya subyek yang memiliki otoritas dapat membuat masyarakat menduga bahwa otoritas itu pada akhirnya berada pada mereka yang memiliki modal besar. Mereka memiliki keleluasaan untuk melakukan penetrasi bisnis pariwisata di Manggarai Barat. Mereka datang membawa modal dan menawarkan gambaran kesejahteraan ilutif kepada masyarakat lokal.
Lalu kemudian ketidakjelasan itu juga memberi pesan terselubung bahwa badan ini akan memperlebar ruang gerak dan kewenangannya dalam sektor lain, termasuk ruang bisnis dan investasi. Dengan demikian, Badan ini akan menjadi pintu masuk privatisasi dengan menggunakan stempel pemerintah.
Bersamaan dengan itu kewenangan Pemerintah Daerah perlahan mulai “dikebiri. Hilangnya peran pemerintah daerah dan masyarakat sipil lokal membuka peluang terjadinya praktek transaksi gelap dalam tawar menawar terhadap asset-aset masyarakat lokal itu sendiri.