Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Kembali kepada persoalan diskusi kita berdua selama ini bahwa ada suku Goban dan Sogen di Tanah Ai dan adanya PT Krisrama yang akan melanjutkan pengurusan penguasaan HGU di Nangahale. Kami mengajak ade Jhon Bala sudah sekian kali jika paham hukum acara apalagi sudah dilantik sebagai lawyer, maka gunakanlah sarana hukum melalui gugatan TUN kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dengan dalil adanya KTUN Fiktif Positif dengan perihal penetapan pengadilan TUN, yudisial review ke MA atas Permendagri No. 52 Tahun 2014 atau bersurat ke Kementrian Dalam Negeri perihal permohonan agar Permendagri tersebut dicabut dan memohon diganti permendagri yang baru, tidak saja untuk kepentingan kedua warga di Tanah Ai tetapi masyarakat adat di Tanah Air. Tetapi jangan adanya interpretasi atau memberi kesan kepada kedua suku di Tanah Air bahwa Pemkab Sikka seakan melakukan pembiaran terhadap usaha pengakuan masyarakat adat di Tanah Ai, sehingga memberi opini KAMI MENUNTUT NEGARA MENJALANKAN KEWAJIBANNYA.
Epan gawan ade Jhon Bala dialektika yang kita berdua lakukan ini pasti akan menghasilkan buah buah kebaikan bersama (bonum commune) untuk warga Nian Sikka terutama dalam memahami dan memperjuangkan hak asasinya dengan tidak boleh mengabaikan hak asasi orang atau badan hukum lainnya. Viva Nian Sikka! ***