Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Karena prinsip negara bahwa pembangunan jalan tol demi kelancaran manusia dan barang, maka uang dari warga yang demo tersebut dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Probolinggo. Dan, ternyata enam bulan setelah itu warga yang demo akhirnya mau menerima uang ganti untung dan sekarang turut menikmati jalan tol Surabaya Probolinggo (PP) yang dahulunya bisa dua jam lebih perjalanan karena macet sekarang hanya satu jam saja sudah tiba.

Dari beberapa contoh ini, ade Jhon Bala dan beberapa teman pejuang hak orang kecil dan terpinggirkan di kedua suku di Tanah Ai dan daerah mana saja di NTT itu talenta dan ladang mu bahkan kami turut bangga support kalau badan hukum atau pemerintah terbukti salah melanggar hak asasi dengan ada bukti valid “LAWAN” melalui jalur yang legal karena ini negara hukum tetapi di samping itu jangan abaikan dengan terus memberikan advokasi yang menyejukkan dengan fakta yang valid disertai berbagai peraturan agar warga merasa puas, terbantukan serta tidak melanggar hukum dan asasi orang atau badan hukum.

BACA JUGA:
Bupati dan Wakil Bupati Sikka "on track" atas Ekspose Rencana Pengukuran Bidang Tanah yang Dimohon Oleh PT Krisrama
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More