Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Beberapa hari lalu, ada seorang dari Nagekeo mewakili salah satu suku di daerah sekitar Waduk Lambo Mbay Nagekeo, menelpon menceritakan bagaimana mereka bingung dengan kehadiran oknum oknum yang mengatasnamakan pegiat pelindung hak orang kecil dan terpinggirkan termasuk ada sarjana -sarjana yang baru lulus memberikan pemahaman membuat bingung padahal mereka sangat setuju adanya Waduk Lambo Mbay tidak saja untuk kepentingan mereka sekarang tetapi untuk anak cucu. Kami juga mempunyai pengalaman beberapa tahun lalu soal pembebasan lahan pembangunan jalan tol Surabaya Probolinggo (pp). Kami mewakili beberapa warga Probolinggo berhadapan dengan pemerintah (Pemprov Jawa Timur) negosiasi harga memang awalnya berjalan cukup alot tetapi dengan pemahaman yang kami berikan akhirnya warga yang terkena pembebasan jalan tol menerima dengan tanda tangan perjanjian kesepakatan harga tetapi ketika pemerintah mau melakukan pembayaran melalui bank ke rekening masing-masing penerima hak karena pemerintah tidak mau memberikan tunai ternyata karena ada dua tiga orang datang dengan mengatakan akan terjadi banjir merusak ekosistem dan lain- lain di wilayah Probolinggo, akibatnya sebagian warga yang sudah tanda tangan perjanjian demo/unjuk rasa datang ke Bupati dan DPRD Probolinggo menyatakan tidak akan menerima ganti-rugi (ganti untung) dari pemerintah (negara).

BACA JUGA:
Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More