Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Atas dasar itu, maka kajian- kajian hak asasi manusia sebagai pemangku hak tidak saja HAK INDIVIDU (LEGAL PERSON), termasuk PERUSAHAAN pada umumnya (RECHTS PERSON/ARTIFICIAL LEGAL PERSON) dan organisasi non pemerintah. Pertanyaannya, mengapa kajian hak asasi manusia perlu juga diperluas pemahamannya karena badan hukum itu “SAMA” seperti manusia yang memiliki hak dan kewajiban, memiliki kekayaan dapat digugat, menggugat serta dituntut sehingga dapat dikenai sanksi perdata, administrasi bahkan sanksi pidana (kejatahan koorporasi). Lalu apakah badan hukumlah yang menjalankan sanksi tersebut? Jawabannya BISA, melalui direksi dengan cara ganti rugi, ijin usaha dicabut bahkan sampai direksi perusahaan menjalani hukuman badan (penjara). Jadi sangat keliru kalau ade Jhon Bala menjustifikasi bahwa Badan Hukum bukan pemangku HAK dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi.

Kalau saudara Jhon Bala memberikan analisa dengan hanya berkacamata pada undang undang Hak Asasi Manusia memang benar tetapi dalam kajian penegakan hak asasi saja pada manusia tetapi pemangku hak asasi lainnya adalah perusahaan (badan hukum) yang perlu dilindungi terhadap oknum- oknum yang bertindak mengatasnamakan perlindungan HAM. Oleh karena itu, kami katakan jangan berjuang melindungi hak asasi tetapi melanggar hak asasi pihak lain(manusia/ badan hukum). Misalnya ketika masa unjuk rasa/demo demi mendapatkan atau mempertahankan hak asasinya tetapi sekaligus merusak gedung kantor atau fasilitas umum lainnya apakah gedung kantor dibiarkan rusak karena itu bukan termasuk kajian perlindungan hak asasi milik pribadi atau milik publik? Konsep pemahaman yang agak sempit dan terkesan mengindoktrinasi warga masyarakat dalam mengadvokasi akhirnya warga masyarakat dengan pemahaman ilmu pengetahuan rendah lalu melihat keberadaan atau tindakan negara atau badan hukum yang berniat baik selalu dianggap BERSEBERANGAN atau pihak yang melanggar hak asasi.

BACA JUGA:
Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila: Menanti Kurikulum Baru Untung atau Buntung?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More