Pemangku Hak Individu (Legal Person), Perusahaan (Rechts Person/Artificial Legal Person)
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
TERIMAKASIH atas tanggapan ade Jhon Bala dengan opininya berjudul “Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya”.
Berbicara tentang hak asasi manusia adalah sesuatu yang hakiki mulai manusia dalam kandungan sampai lahir dalam keadaan hidup. Oleh karena itu, adanya Negara melalui lembaga dan pejabat negara dari pusat sampai ke daerah berkewajiban membuat UUD sampai dengan peraturan yang sifatnya mengatur (regulerent) peraturan daerah atau surat keputusan pejabat atau badan tata usaha negara dengan tujuannya adalah agar semua orang dan badan hukum perdata (privat), non pemerintahan dan negara dikontrol dan dilindungi. Dengan kata lain tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang baik oleh negara terhadap (individu/masyarakat) atau sebaliknya.
Ade Jhon Bala, ketika kami membaca opini saudara jujur sangat kaget, apakah karena pemahaman kami yang keliru atau sempit tentang hak asasi. Kami melihat kajian ade John Bala terhadap permasalahan HAM hanya pendekatan legalistik formal belaka yakni dengan statute approach tetapi seharusnya perlu pula dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), jenis pendekatan dalam analisa penyelesaian permasalahan dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya sehingga analisisnya komprehensif.