Peluang dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia serta Pembenahan Aspek Hukum
Kasus yang diungkapkan Capt. Hakeng itu menurut Dr. Drs. Capt. H. Achmad Ridwan TE, S.H., M.H., M. Mar, Ketua Departemen Maritim Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) ada dalam Pasal 385 KUH – Dagang yang berbunyi Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal. Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.
Menurut Capt. Hakeng lagi yang juga memberi contoh kasus Hukum Maritim Nasional yang menimpa crew kapal KMP Yunice yang tenggelam. “Kasus kapal penyeberangan. Pembiaran-pembiaran yang dilakukan oleh para nakhoda karena merasa bukan kewenangannya telah menyebabkan mereka berakhir dibalik jeruji. Kita amati dari kasus terakhir tersebut, waktu sandar kapal yang terlalu sempit hanya hitungan puluhan menit. Sehingga seringkali menghilangkan/menegasikan aspek-aspek keselamatan, mengejar profit mengalahkan keselamatan. Kapal tidak dapat mengetahui dengan jelas isi muatan didalam truk-truk yang seringkali ODOL, dimana hal tersebut patut diduga menyebabkan kapal berlayar tanpa mengetahui stabilitasnya. Bahkan, seringkali jumlah penumpangnya secara tepat saja tidak dapat diberikan saat investigasi dilakukan,” pungkas Capt. Hakeng.* (Edit. Pb-7)