Peluang dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia serta Pembenahan Aspek Hukum

Dalam Hukum Maritim ada subjek ada pula objek yakni benda berwujud seperti kapal, perlengkapan kapal, muatan kapal, tumpahan minyak di laut, dan sampah di laut. Kemudian benda tak berwujud, perjanjian-perjanjian, kesepakatan- kesepakatan, surat kuasa, dan perintah lisan. Objek hukum maritim lainnya adalah Benda Bergerak, Perlengkapan kapal, Muatan kapal, Tumpahan minyak di laut. Untuk Benda Tidak Bergerak disebutkan Galangan Kapal.

Dalam webinar tersebut Capt. Hakeng mengingatkan kembali kepada para pelaut untuk mengerti dan memahami Hukum Maritim yang berlaku. Untuk Kasus di India ada beberapa hal menarik yang patut kita jadikan bahan introspeksi,  Dia mencontohkan kejadian yang menimpa pelaut Indonesia di luar negeri yang akhirnya harus berurusan dengan hukum. ”Pada tanggal 03 September 2021, dilakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Crew Kapal berbendera Korea. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan saat pesiar di negara India, mereka tidak membawa dokumen pendukung. Para pelaut harus selalu ingat, bahwa kita adalah Citra bangsa Indonesia dimata bangsa lain ketika kita sedang bekerja diluar negri, karenanya ketika melakukan kegiatan apapun jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan efeknya bagi saudara-saudara  kita lainnya. Itu contoh kasus Hukum Maritim Internasional,” katanya.

BACA JUGA:
Fasilitas Air di Tureng-Reok Barat Rusak, Pemprov NTT Tutup Mata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More