Peluang dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia serta Pembenahan Aspek Hukum
Indonesia bercita-cita menjadi negara yang memiliki pelaut handal dan terbaik didunia, maka selain melalui dunia pendidikan maka aspek lain yang menjadi pendukung kualitas pelaut juga tidak kalah penting untuk dibekali. Selain sekolah dan komunitas, pelaut juga harusnya bisa dibekali lewat perusahaan pengerah pelaut (Crewing Company) yang akan menambah kesiapan pelaut Indonesia berkompetisi di dunia internasional.
Menyikapi hal itu, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, “Kita semakin paham, bahwa selamanya Indonesia akan butuh : Pelaut dan Kapal guna melakukan distribusi apapun sehingga kedaulatan Energi bisa tetap dipertahankan. Di sini kita mulai bisa melihat bahwa kita butuh standardisasi kemampuan pelaut Indonesia agar lebih sesuai dengan Karakter Bangsa dan kebutuhan user di seluruh dunia (STCW 1978 amandemen 2010),” jelasnya.
Lebih lanjut Capt. Hakeng menyebutkan, para pelaut sudah seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary” Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik.