Pelapor Ultimatum Gisel Minta Maaf, Mangkir Dua Kali Bisa Dipanggil Paksa
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pihak pelapor kasus video syur Gisel dan MYD, Pitrah Ramadhoni, mengaku tidak mempersoalkan ketidak-hadiran Gisel atas panggilan perdana penyidik pasca Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia mengingatkan bahwa ketidak-hadiran dua kali berturut-turut atas panggilan penyidik bisa berujung pemanggilan paksa alias Gisel bisa dijemput aparat penegak hukum untuk menghadiri pemeriksaan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tolong diingat dalam KUHAP apabila dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir maka akan dipanggil paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada tersangka, dalam artian panggil paksa bisa dilakukan. Kita lihat dulu alasan dari yang bersangkutan itu apakah alasannya sangat urgen sehingga tidak bisa menghadiri panggilan resmi dari kepolisian. Dalam hal ini negara tentunya alasan-alasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Apakah tidak hadir itu dengan alasan contohnya sakit atau pun sesuatu hal itu akan jadi pertimbangan penyidik,” ungkap pelapor video syur Gisel, Pitrah Ramadhoni dalam Channel Intens Investigasi, Selasa (5/1).