Pelanggaran Protokol Kesehatan Oleh Kelompok Masyarakat dan Respon Istana
Demi mempertahankan asa pencapaian baik penanganan Covid-19 dan mengingatkan kembali masyarakat untuk menaati protocol kesehatan, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Senin (16/11) mengingatkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Pada masa pandemic ini, katanya, kita telah memutuskan untuk melakukan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan.
Seperti yang dilansir dalam situs presidenri.go.id oleh BPMI Setpres dan dikutip pojokbebas.con, Presiden menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
Tentang penegakkan disiplin itu, Presiden meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk menindak dengan tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” tegas Presiden.