Pelaku Pariwisata Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, Simak Isinya!

Karena pungutan tersebut tidak didasari oleh peraturan yang tertinggi seperti PP, PERMEN, PERPRES, PERDA. Pungutan tersebut bersifat kewenangan mutlak PT Flobamor yang pertangungjawaban publiknya tidak jelas. Penerapan pungutanya semena-mena tanpa melakukan pertimbangan, kajian akademaik, sosialisasi di tingkat pelaku wisata dan masyarakat.

Oleh sebab itu kami pelaku pariwisat merasa bahwa ke depanya akan ada banyak tamu yang tidak berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang akan menghilangkan mata pencarian
masyarakat Komodo yang bergantung pada sektor pariwisata.

Oleh sebab itu pada kesempatan yang bagus ini, kususnya dimomentum KTT ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo, kami pelaku pariwisata Mabar menuntut:

1. Meminta Bapak Presiden agar mencabut izin PT Flobamor yang beroperasi di Pulau Komodo dan Padar, karena sudah melakukan pemungutan 400.000/orang wisatawan tanpa sosialisasi dan kajian akademik.

2. Meminta KPK atau Komisi Pemberantasn Korupsi agar mengusut dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Flobamor di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More