Pelaku Pariwisata Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, Simak Isinya!

Karena pungutan tersebut tidak didasari oleh peraturan yang tertinggi seperti PP, PERMEN, PERPRES, PERDA. Pungutan tersebut bersifat kewenangan mutlak PT Flobamor yang pertangungjawaban publiknya tidak jelas. Penerapan pungutanya semena-mena tanpa melakukan pertimbangan, kajian akademaik, sosialisasi di tingkat pelaku wisata dan masyarakat.

Oleh sebab itu kami pelaku pariwisat merasa bahwa ke depanya akan ada banyak tamu yang tidak berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang akan menghilangkan mata pencarian
masyarakat Komodo yang bergantung pada sektor pariwisata.

Oleh sebab itu pada kesempatan yang bagus ini, kususnya dimomentum KTT ASEAN SUMMIT di Labuan Bajo, kami pelaku pariwisata Mabar menuntut:

1. Meminta Bapak Presiden agar mencabut izin PT Flobamor yang beroperasi di Pulau Komodo dan Padar, karena sudah melakukan pemungutan 400.000/orang wisatawan tanpa sosialisasi dan kajian akademik.

2. Meminta KPK atau Komisi Pemberantasn Korupsi agar mengusut dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh PT Flobamor di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

BACA JUGA:
Cek Harga di Pasar Cigombong, Jokowi: Saya Senang Beberapa Barang Harganya Turun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More