
Pelaku Pariwisata Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, Simak Isinya!
Namun hasilnya tidak ada titik terang. Sampai saat ini tiket ranger 400.000/orang wisatawan sudah di terapkan. Di dalam diktum SK. PT Flobamor dituliskan bahwa KLHK sudah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk melakukan bisnis dalam kawasan Pulau Komodo, namun kami melihat bahwa di dalam PKS atau perjanjian kerja sama PT Flobamor dengan BTNK tidak mencantumkan angka tiket. Akan tetapi hanya sebagai kerja sama melindungi satwa komodo dan ekosistemnya.
Pertanyaan kami sebagai pelaku wisata, apa dasar hukum tertinggi PT Fobamor menerapkan pungutan sebesar 400.000/wisatawan di Pulau Padar dan Komodo?
Di dalam UU, Peraturan TNK, dan Permen, peraturan pemerintah tidak mencantumkan angka 400.000/orang di dalam peraturanya. Lalu mengapa PT Flobamor diberi kewenangan yang begitu besar
dalam melakukan pungutan tersebut?
Atas berbagai temuan kami di lapangan, bukti dokumen SK Direksi PT Flobamor, lembaran-lembaran tiket pungutan di lapangan, kami menilai bahwa ini adalah bentuk pungutan liar yang merugikan keuangan negara. Mengapa disebut pungutan liar?