Pelaksanaan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta kerja
Sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74
Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Selanjutnya diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.
51 peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja adalah 47 peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden dimana secara substansi peraturan pelaksanaan tersebut di kelompokan dalam 11 Klaster.
PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan. Kementerian/Lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan.