Pegawai Disdukcapil Manggarai Jadi Tersangka, Yakobus Banggut: Saya Minta Maaf Kepada Masyarakat Manggarai
Jadwal pemanggilan keduanya sebagai tersangka lanjut yoce, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Pemanggilan AJ dan DR sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat” lanjut mantan kapolres Lembata tersebut.
Tanggapan Kadis Disdukcapil
Sementara kadis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut kepada pojokbebas mengungkapkan keprihatinannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Sebagai pimpinan saya meminta maaf kepada masyarakat dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian” tulis Yakobus melalui pesan pendek whatsApp.
Ia berjanji untuk melakukan pembenahan internal pasca penangkapan tersebut.
“Selaku pimpinan saya bertanggungjawan untuk melakukan pembenahan internal dan menjamin tidak akan terulang lagi kasus serupa. Saya jamin itu” lanjut yakobus.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka AJ dan Dr terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1.*(Pb-3)