Pegawai Disdukcapil Manggarai Jadi Tersangka, Yakobus Banggut: Saya Minta Maaf Kepada Masyarakat Manggarai
RUTENG, Pojokbebas.com – Kasus Pungli di Dinas pencatatan dan kependudukan (Disdukcapil) memasuki babak baru. Kepolisian Resort Manggarai menaikan status DR seorang ASN Sebagai tersangka bersama oknum calo berinisial AJ.
Untuk diketahui keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh kepolisian pada jumaat (10/2). Pada saat penangkapan AJ oknum calo ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan korban. Sedangkan seorang pegawai ASN diamankan didalam ruangan kerjanya.
Kapolres Manggarai Yoce Marten kepada wartawan pada Rabu (22/2) mengatakan penetapan tersangka keduanya dilakukan, setelah kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kami merilis terkait kasus dugaan tindakan pidana yang terjadi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu. Kemarin kami sudah sampaikan bahwa kejadian tersebut sudah kita buatkan LP, kemudian satu minggu ini, kemarin kami sudah melakukan gelar perkara. Jadi untuk LP tersebut kami tindak lanjuti dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian kami juga sudah menentukan tersangka dimana tersangkanya berinisial A dan DR,” terang Yoce Marten