Peduli Industri Kreatif, Benny K. Harman Berdayakan Pengrajin Tenun Ikat di NTT
BKH menyatakan bantuan tersebut diberikan sebagai ungkapan rasa pedulinya kepada masyarakat di NTT yang tengah berjuang melawan pandemik Covid-19.
“Di tengah kondisi krisis ekonomi akibat pandemik Covid-19, masyarakat perlu memiliki pegangan”, ujar BKH di Desa Ruang Kecamatan Satar Mese Utara pada Senin, 30 November 2020.
“Saya tergerak hati untuk memberikan bantuan benang supaya meningkatkan ekonomi warga, sekalipun merogoh kocek dari kantong pribadi”, tambahnya.
BKH mengawali penyerahan bantuan benang kepada para pengrajin tenun ikat dengan terlebih dahulu menggelar sosialisasi Empat Pilar.
Sosialisasi Empat Pilar merupakan tugas MPR untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat pilar tersebut merupakan pondasi atau dasar yang di atasnya bangunan bernama Indonesia berdiri.
Dasar hukum sosialisasi Empat Pilar adalah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).