
PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional
Jadi, penggunaan Hak Angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pilpres 2024 ke MK merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional.
“Ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden,” tukasnya.
“Karena di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009,” tutupnya.
Dia menyampaikan bahwa hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan Hak Angket.