PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional

Jadi, penggunaan Hak Angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pilpres 2024 ke MK merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional.

“Ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden,” tukasnya.

“Karena di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009,” tutupnya.

Dia menyampaikan bahwa hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan Hak Angket.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More