
PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional
Hak Angket, dia menjelaskan, merupakan proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR.
Menurutnya, Hak Angket yang akan digulirkan DPR justru menunjukkan bahwa fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif itu berjalan dengan baik.
“Ini sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” pungkasnya.
Lanjut Basrah, dengan adanya Hak Angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pilpres 2024 akan terbuka.
“Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia,” katanya. Baca juga: Peduli Industri Kreatif, Benny K. Harman Berdayakan Pengrajin Tenun Ikat Di NTT
“Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,” ujar Basarah.
Hal yang sama juga terkait dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK, yang menurutnya jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 terungkap.