PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional
JAKARTA, Pojokbebas.com--Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan bahwa Hak Angket yang sedang digulirkan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan inerapan atau mplementasi konstitusi
Hal yang sama juga terkait wacana gugatan terhadap kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan praktek konstitusional. Baca juga: Peduli Industri Kreatif, Benny K. Harman Berdayakan Pengrajin Tenun Ikat Di NTT
Menurut BAsrah yang Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) nengatakan, wacana hak angket dan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pilpres 2024.
“Perlu dipahami bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan ke MK,” kata Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/3).
“Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” sambungnya.