PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional

JAKARTA, Pojokbebas.com--Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan bahwa Hak Angket yang sedang digulirkan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan inerapan atau mplementasi konstitusi

Hal yang sama juga terkait wacana gugatan terhadap kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan praktek konstitusional. Baca juga: Peduli Industri Kreatif, Benny K. Harman Berdayakan Pengrajin Tenun Ikat Di NTT

Menurut BAsrah yang Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) nengatakan, wacana hak angket dan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pilpres 2024.

“Perlu dipahami bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan ke MK,” kata Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/3).

“Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” sambungnya.

BACA JUGA:
Harga LPG Melambung dan Langka, Puan Minta Pemerintah Telusuri Penyebabnya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More