PATRIA PMKRI Resmi Diakui Negara
JAKARTA | Pojokbebas.com | Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengakui keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA PMKRI) melalui Surat Keputusan Nomor : AHU-0005564.AH.01.07.TAHUN 2022 pada tanggal 8 Juni 2022.
“Tanggal 8 Juni 2022 menjadi sejarah baru bagi alumni PMKRI karena pada hari tersebut PATRIA PMKRI telah sah dan resmi diakui negara”, kata Ketua Umum PATRIA PMKRI, Agustinus Tamo Mbapa (Gustaf) saat menggelar Konferensi Pers di Restoran Handayani, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Gustaf menjelaskan, dengan pengesahan ini PATRIA PMKRI dapat mengembangkan kemitraan lintas sektoral baik pemerintah maupun swasta.
Berdirinya PATRIA PMKRI bertujuan untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan alumni yang menjadi anggotanya, berdasarkan profesi dan keahlian masing-masing dalam rangka distribusi alumni PMKRI ke pelbagai lini kehidupan.