Pater John M. Prior, SVD Sosok Gembala Umat Lintas Agama, Berperan Aktif Bebaskan HJ dari Hukuman Mati
Oleh Walburgus Abulat (Wartawan Senior, dan Penulis Buku)
Datus Dari mengakui sejak dikeluarkannya Putusan Peninjauan Kembali (PK) maka HJ divonis hukuman seumur hidup dan kemudian HJ dipindahkan ke Lapas Ende.“Yang turut berusaha dalam proses peradilan terpidana mati HJ untuk mendapatkan putusan PK seumur hidup selain pengacara Steph Roy Rening, juga ada salah satu Ibu Pendeta di Jakarta dan RP. John M. Prior,” kata Datus Dari.
Datus Dari menggarisbawahi bahwa pendekatan Pater John Prior dan model pelayanannya selama belasan tahun bertugas di Rutan Maumere telah mengubah cara hidup para napi lintas agama, termasuk terpidana yang pernah divonis hukuman mati HJ.
“Pater John bahkan rutin memberikan komuni suci kepada HJ. Pater John juga selalu meluangkan waktu untuk menyapa semua napi, termasuk HJ. Ia memotivasi mereka untuk selalu menjadi manusia baru, saling melayani, dan selalu mewujudkan keadilan dalam keseharian, tetap enjoy dan selalu dekat Tuhan,” kata Datus Dari.