Pasien Covid-19 Dibayar Negara, Rumah Sakit Yang Menolak Akan Disanksi

Prof. Wiku menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegas, Prof. Wiku.

Pada kesempatan yang sama, Prof Wiku menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko yang lebih tinggi tiga kali lebih besar terpapar Covid-19. Oleh karena itu, ia menghimbau tenaga kesehatan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. (pb-5)

BACA JUGA:
Kemenkeu RI dan Departemen Treasury AS Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur dan Pembangunan Pasar Keuangan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More