
Pasca Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara, Pledoi Rasman Ditolak Pula, Namun Rasman Yakin Bebas
“Jadi kami yakin dengan penjelasan jaksa yang kontra produtif dengan fakta persidangan, kami yakin hakim akan memutus perkara ini dengan adil, harus membebaskan saya. Kenapa? Merujuk pada situasi terkini. Presiden sampai mengeluarkan berapa banyak amnesti, abolisi. Kenapa? Karena ada kekecewaan masyarakat pada putusan pengadilan,” kata Rasman dengan ekspresi yakin.
Di sisi lain, isteri Razman yaitu Ade Suryani menilai replik JPU mengada-ada. JPU dinilai Ade mengambaikan bukti-bukti dari pihak Razman yang menjadi fakta persidangan.
“Menurut saya pledoi JPU sangat mengadi-ngadi, mengabaikan fakta persidangan yang sangat jelas dari bukti-bukti yang kita sajikan,” kata Ade suryani, isteri Razman Nasution yang berdiri di samping Rasman.
Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda, Razman Kecewa
Sebelumnya, dalam sidang beragenda tuntutan pada Rabu (16/7/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat tuntan atas Razman dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp. 200 juta.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Rasman mengaku kecewa dan merasa prihatin. Karena menurut Rasman, ada pernyataan yang bertentangan antara Iqlima Qim dengan Hotman Paris di persidangan. Hotman menyebut hubungan keduanya atas dasar suka sama suka, sedangkan menurut Iqlima Qim, kata Rasman, menyebutnya sebaliknya, tidak suka sama suka.