Oleh karena itu, mari kita melihat gejala stunting demokrasi pasca Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa tidak ada persoalan konstitusional yang membatalkan kemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Persiden.
Keduanya sah menjadi presiden terpilih. Dengan keputusan MK itu, maka secara konstitusional, Pemerintahan Prabowo-Gibran dari 2024-2025 tidak lagi terbebani oleh berbagai tuduhan pemilu curang.
Gibran Rakabuming Raka tidak akan menanggung beban konstitusional bahwa ia terlibat dalam politik nepotisme.
Gibran dibersihkan dari tuduhan sebagai anak haram konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah membantah dan membersihkan semua kotoran demokrasi itu.
Ancaman stunting demokrasi yang muncul pasca keputusan MK itu adalah pola koalisi besar yang ingin dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pemerintahan Prabowo-Gibran ingin merangkul memasukan semua partai politik dalam pemerintahannya nanti. Mereka merangkul partai-partai yang dalam proses electoral menjadi lawan mereka.